Rabu, 17 April 2013

HUKUM PERJANJIAN



Perjanjian adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, yang biasanya secara tertulis.  Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).  Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena kontrak yang mereka buat telah menjadi sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Standar kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa ada perubahan dalam klausul-klausulnya. Contoh kontrak standar yaitu polis asuransi, kontrak sewa-menyewa, kontrak sewa guna usaha, dan lain-lain.
Perjanjian dalam pasal 1319 KUHPdt dibedakan menjadi dua macam yaitu Perjanjian Bernama (Nominaat) dan Tidak Bernama (Innominaat).
Kontrak Nominaat adalah kontrak-kontrak atau perjanjian yang sudah dikenal dalam KUHPdt. Dalam KUHPdt ada lima belas jenis kontrak nominaat yaitu:
·      jual beli
·      tukar menukar
·      sewa menyewa
·      perjanjian melakukan pekerjaan
·      persekutuan perdata
·      badan hukum
·      hibah
·      penitipan barang
·      pinjam pakai
·      pinjam meminjam (pinjam pakai habis)
·      pemberian kuasa
·      bunga tetap atau abadi
·      perjanjian untung-untungan
·      penanggungan utang
·      perjanjian damai (dading)
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUHPdt diundangkan.  Hukum kontrak innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum kontrak (generalis).  Beberapa jenis kontrak innominaat yaitu:
·      perjanjian sewa beli
·      perjanjian sewa guna (leasing)
·      perjanjian anjak piutang (factoring)
·      modal ventura (joint venture).
Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian (berdasarkan pasal 1320 KUHPdt) adalah sebagai berikut:
·      Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
·      Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal.
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
Pada suatu perjanjian akan terjadi kemungkinan tidak terlaksananya atau pembatalan perjanjian dikarenakan kesalahan atau kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Hapusnya perjanjian antara lain dikarenakan:
·      Pembayaran
·      Penawaran pembayaran
·      Pembaharuan utang / novatie
·      Perjumpaan utang / kompensasi
·      Percampuran utang
·      Musnahnya objek
·      Pembebasan utang
·      Batal demi hokum atau dibatalkan
·      Berlakunya syarat batal
·      Daluarsa yang membebaskan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar