Senin, 10 Desember 2012

Pendapat tokoh tentang Koperasi Indonesia


Pendapat tokoh tentang Koperasi Indonesia

Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.

Pendekatan dari sudut perusahaan:
Peningkatan Anggota Perorangan
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
Peningkatan Modal
Peningkatan modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
Peningkatan Volume Usaha
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. 
Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.

Pendekatan dari sudut efek koperasi:
Produktivitas, Artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
Efektivitas, Dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
Adil, Dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
Mantap, Dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik. 
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.
            Dari pernyataan di atas dapat saya simpulkan bahwa keberhasilan koperasi dipengaruhi unsur internal dan eksternal, dimana unsur internalnya adalah manajemen koperasi dan anggota koperasi itu sendiri dimana mereka harus bisa meningkatkan permodalan, kegiatan usaha dan pelayanan terhadap anggotanya. Sedangkan unsur eksternalnya adalah pemerintah dengan target-target yang harus dipenuhi oleh koperasi sebagai bagian dari kebijakan makro suatu negara.

Jenis Koperasi dan Contohnya


Jenis Koperasi dan Contohnya

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :

·        Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus, untuk kemudian dipinjamkan kapada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang, dengan bunga yang serendah-rendahnya
Contohnya : Koperasi Auto 2000 dan koperasi Karyawan Yamaha

·       Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Contoh : Koperasi Mahasiswa,Koperasi Karyawan, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa.

·     Koperasi Produsen adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun oleh para anggotanya sendiri. Anggota koperasi ini terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa, seperti kaum buruh atau kaum pengusaha kecil.
Contoh : Koperasi Produksi Pertanian, Koperasi Produksi Perikanan, Koperasi Produksi Peternakan, Koperasi Produksi Perkebunan, Koperasi Produksi Kerajinan/industri.

·      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Koperasi ini  beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan.
Contoh : Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi, koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

·           Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat umum. Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya maupun masyarakat umum, didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa.
Contoh : Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan Kontruksi Bangunan, Koperasi jasa Audit, Koperasi Ansuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas).

Apa Itu Koperasi


Apa Itu Koperasi?
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Landasan Hukum Koperasi
Landasan-landasan Hukum Koperasi Indonesia terdiri dari:
1.      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila.
2.      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
3.      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong).
4.      Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi.
5.      Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992,  Pasal 1 ayat (1) Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
6.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,
Pasal 1 ayat (1) Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya.
7.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam