Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan. Pada awalnya hukum dagang berinduk
pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt).
Antara KUHPdt dengan KUHD mempunyai hubungan yang erat. Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus. KUHD mengesampingkan hukum yang umum.
Antara KUHPdt dengan KUHD mempunyai hubungan yang erat. Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus. KUHD mengesampingkan hukum yang umum.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan Eropa yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat
perdagangan, tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri
yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab
dan tidak mengenal peradilan khusus, lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848.
Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak
lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang
termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan), dan di dalam pasal 2 Undang-undang nomor 8 tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya.
2.
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan).
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Badan Uusaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar