Apakah Hukum Itu?
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan
pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Dalam kehidupan sehari-hari tentu pernah mendengar istilah hukum pidana,
hukum perdata, dan hukum adat. Ketiga jenis hukum tersebut hidup dan berkembang
di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan
perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis, artinya hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan. Jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum
yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.
Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak
macamnya, di antaranya sebagai berikut:
·
Hukum Pidana
Hukum pidana
termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut
kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut
sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana
identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan
umum.
·
Hukum Tata
Negara
Hukum tata
negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan
negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan
alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang
ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga
tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur
dalam hukum tata negara.
·
Hukum Tata Usaha
Negara
Hukum tata usaha
negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata
usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
·
Hukum Acara
Pidana
Hukum acara
pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian
perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur
proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan,
penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara
pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar