Senin, 10 Desember 2012

Jenis Koperasi dan Contohnya


Jenis Koperasi dan Contohnya

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :

·        Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus, untuk kemudian dipinjamkan kapada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang, dengan bunga yang serendah-rendahnya
Contohnya : Koperasi Auto 2000 dan koperasi Karyawan Yamaha

·       Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Contoh : Koperasi Mahasiswa,Koperasi Karyawan, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa.

·     Koperasi Produsen adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun oleh para anggotanya sendiri. Anggota koperasi ini terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa, seperti kaum buruh atau kaum pengusaha kecil.
Contoh : Koperasi Produksi Pertanian, Koperasi Produksi Perikanan, Koperasi Produksi Peternakan, Koperasi Produksi Perkebunan, Koperasi Produksi Kerajinan/industri.

·      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Koperasi ini  beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan.
Contoh : Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi, koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

·           Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat umum. Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya maupun masyarakat umum, didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa.
Contoh : Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan Kontruksi Bangunan, Koperasi jasa Audit, Koperasi Ansuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar