Jenis Koperasi dan
Contohnya
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Jenis-jenis Koperasi menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
· Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus
menerus, untuk kemudian dipinjamkan kapada para anggota dengan cara mudah,
murah, cepat dan tepat, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang, dengan bunga yang serendah-rendahnya
Contohnya : Koperasi Auto 2000 dan koperasi Karyawan Yamaha
· Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Tujuannya adalah untuk
memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan
barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Contoh : Koperasi Mahasiswa,Koperasi Karyawan, Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa.
· Koperasi
Produsen adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai
organisasi maupun oleh para anggotanya sendiri. Anggota koperasi ini terdiri
dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa, seperti kaum
buruh atau kaum pengusaha kecil.
Contoh : Koperasi
Produksi Pertanian, Koperasi
Produksi Perikanan, Koperasi
Produksi Peternakan, Koperasi
Produksi Perkebunan, Koperasi
Produksi Kerajinan/industri.
· Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau
jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Koperasi
ini beranggotakan orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan.
Contoh : Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi,
koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang
elektronik dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah
pedagang barang-barang alat tulis kantor.
·
Koperasi
Jasa adalah koperasi
yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi anggotanya maupun
bagi masyarakat umum. Koperasi jenis ini didirikan
untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya maupun masyarakat
umum, didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa.
Contoh : Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan Kontruksi Bangunan,
Koperasi jasa Audit, Koperasi Ansuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional
(Kopernas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar